Tata Cara Pengaduan
Didalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Ngamprah kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Ngamprah dan Pengadilan Agama Ngamprah akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan layanan ke Pengadilan Agama Ngamprah:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon (022) 20679080 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Ngamprah di Jalan Raya Gadobangkong No.167C, Cimareme - Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. (https://goo.gl/maps/vBWZCjCBLrPZ4jP59)
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Ngamprah dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Ngamprah di Jalan Raya Gadobangkong No.167C, Cimareme - Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
- Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Ngamprah : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subject : Pengaduan Layanan Publik
- Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link : Form Pengaduan PA Ngamprah kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepda petugas di Kantor Pengadilan Agama Ngamprah,
C. Melalui URL : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Ngamprah
- Pengadilan Agama Ngamprah akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Ngamprah akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan